Batas Akhir Cut Off Data Dapodik Kelas XII
Tahun Pelajaran 2021/2022 dan Update Data Kelulusan Peserta Didik melalui Laman Dapodik
Jaringan Komunikasi SMA
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Seluruh Indonesia
Memperhatikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan SHUN Pasal 8 yang menyatakan bahwa penyediaan/ penggandaan dan pendistribusian blangko ijazah dilaksanakan oleh direktorat jenderal terkait, dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka penerbitan, pencetakan,dan pendistribusian blangko ijazah SMA pada tahun pelajaran 2021/2022 diperlukan keakuratan data peserta didik kelas XII untuk dipergunakan sebagai data oplah dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pencetakan dan pengiriman blangko Ijazah SMA tahun pelajaran 2021/2022. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka pendataan kelulusan peserta didik jenjang SMA mulai tahun pelajaran 2021/2022, kami mohon Saudara dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan, hal-hal sebagai berikut:- Sekolah melakukan pemutakhiran data peserta didik kelas XII pada laman Dapodik paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
- Sekolah melakukan input data peserta didik yang telah lulus dan melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi (PTN, PTS, sekolah kedinasan, sekolah tinggi kejuruan/politeknik: program sarjana atau diploma) maupun yang tidak melanjutkan pada laman Dapodik.
Dapat kami sampaikan pula, bahwa penentuan arah kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi berbasis data, oleh karenanya kami mohon dukungan Dinas Pendidikan Provinsiuntuk menginstruksikan satuan pendidikan di bawah kewenangannya agar melakukan pendataan padadua hal di atas. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur,
Dr. Suhartono Arham, M.SiNIP. 196610181992031003
unduh surat resmi Kemdikburistek melalui link dibawah ini :
Sumber : Direktorat SMA, Kemdikbudristek(Jaringan Komunikasi Teman SMA)
- Sekolah melakukan pemutakhiran data peserta didik kelas XII pada laman Dapodik paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
- Sekolah melakukan input data peserta didik yang telah lulus dan melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi (PTN, PTS, sekolah kedinasan, sekolah tinggi kejuruan/politeknik: program sarjana atau diploma) maupun yang tidak melanjutkan pada laman Dapodik.
Posting Komentar untuk "Batas Akhir Cut Off Data Dapodik Kelas XII Tahun Pelajaran 2021/2022 dan Update Data Kelulusan Peserta Didik melalui Laman Dapodik"