#info Penting Syarat penyaluran dana BOS Tahun 2022

Syarat penyaluran dana BOS Tahun 2022 



Sumber : JARKOM TEMAN SMA


Yth. Bapak/Ibu pada Dinas Pendidikan Provinsi. (Dinas, LPMP, MKKS, MKPS)
Izin menyampaikan informasi untuk satuan pendidikan terkait syarat penyaluran dana BOS Tahun 2022 yaitu:

1. Satuan pendidikan melakukan sinkron dapodik tanggal 31 Agustus 2021
2. Menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Tahap 2 Tahun 2021 paling lambat bulan Desember 2021 melalui laman bos.kemdikbud.go.id
3. Memiliki Rekening standar sesuai dengan Persesjen No. 19 Tahun 2021.

Persyaratan tersebut diatas jika tidak terpenuhi maka dana BOS tidak bisa disalurkan.
Sekian informasi dari kami. 

Terima kasih atas perhatian dan kerjasama bapak ibu. 🙏

sumber : Direktorat SMA, Ditjenpaudikdasmen









Posting Komentar untuk "#info Penting Syarat penyaluran dana BOS Tahun 2022 "