Terkait PTM terbatas, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyatakan bahwa Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus COVID-19 di beberapa daerah.
Terkait PTM terbatas, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyatakan bahwa Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus COVID-19 di beberapa daerah.
Hal yang perlu dilakukan Pemerintah daerah :
- Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan;
- Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes;
- Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
- Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan
Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. “Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti
Oleh karenanya, sambung Suharti, “Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya. Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan COVID-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.”
Download aturan PTM Terbatas :
1. SE Menteri No. 2 Tahun 2022 Tentang PTM Terbatas (disini)
2. Siara Pers Kemedikbudristek Tentanf Persetujuan PTM Terbatas (disini)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Laman: kemdikbud.go.id
Posting Komentar untuk "SIARAN PERS KEMDIKBUDRISTEK, PPKM luar Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 14 Februari 2022."