SYARAT PENGAJUAN NUPTK TAHUN 2022



HANDAYANI NEWS.ID - Salah satu persyaratan supaya mendapatkan Tunjangan Fungsional bagi Guru adalah dengan menunjukkan NUPTK atau nomor induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK tersebut akan diberikan pada GTK PNS ataupun non PNS, yang telah memenuhi persyaratan serta ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK)

Cara untuk mendapatkan NUPTK adalah dengan memasukkan sejumlah data dengan lengkap, benar serta valid pada aplikasi Dapodikdasmen atau dapodik paud dikmas.

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan verifikasi dan setelah dinyatakan lulus maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK.

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal pastikan data GTK yang di input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018.

  1. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
  2. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  3. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  4. Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  5. Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hokum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.

Berikut ada beberapa ketentuan penerbitan NUPTK untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta yakni sebagai berikut pertama SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan sehingga apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja.

Selain itu untuk guru non PNS di sekolah negeri maka ketentuannya yaitu pertama SK Pengangkatan bisa berupa SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium.



SK yang dilampirkan harus SK yang terbaru atau terakhir dan apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan maka hendaknya  harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari). Kedua KTP. Ketiga Ijazah SD atau sederajat. Keempat Ijazah SMP atau sederajat, kelima Ijazah SMA/SMK atau sederajat. Keenam Ijazah S1 atau D4.

Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta syarat untuk mendapatkan NUPTK dapat dilakukan dengan cara menunjukkan SK Pengangkatan berupa SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium.

SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir yang berbentuk kolektif pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan, SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus, KTP, Ijazah SD atau sederajat, Ijazah SMP atau sederajat, Ijazah SMA/SMK atau sederajat, Ijazah S1 atau D4, fotokopi maka harus dilegalisir cap basah oleh instansi terkait.

Jenis-jenis guru Non PNS yang dimaksud dalam pengajuan NUPTK adalah guru honor, guru kontrak, guru bantu daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT) serta Guru Wiyata Bakti.

Untuk kepala sekolah di sekolah negeri pengajuan NUPTK dapat dilakukan dengan menunjukkan SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan, KTP, Ijazah SD atau sederajat, Ijazah SMP atau sederajat, Ijazah SMA/SMK atau sederajat, serta Ijazah S1 atau D4.

Untuk kepala sekolah di sekolah swasta pengajuan NUPTK dapat dilakukan dengan menunjukkan SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan, KTP, Ijazah SD atau sederajat, Ijazah SMP atau sederajat, Ijazah SMA/SMK atau sederajat, Ijazah S1 atau D4.

Untuk Tenaga Kependidikan selain guru (tenaga administrasi, pustakawan, dan sebagainya) pengajuan penerbitan NUPTK persyaratannya hampir sama dengan guru/ pendidik akan tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Semua yang dilampirkan harus berupa hasil scan dokumen asli termasuk KTP juga harus scan dokumen asli berwarna. Apabila hilang atau belum mendapatkan dapat melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Apabila yang digunakan berupa fotokopi maka harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Kecamatan. Untuk Ijazah dilampirkan scan dokumen asli berwarna atau dokumen fotokopi yang dilegalisir cap basah oleh lembaga yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan tempat domisili.

Apabila ijazah yang bersangkutan hilang maka dokumen yang dilampirkan adalah surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Masa berlaku SK Pengangkatan disesuaikan dengan bunyi redaksinya. Apabila pada SK Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan batas masa berlakunya maka SK Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan terbaru yang keluar.

sumber : naikpangkat.com

1 komentar untuk "SYARAT PENGAJUAN NUPTK TAHUN 2022"