KABAR BAHAGIA UNTUK GURU ASN (TUNJANGAN PROFESI/TUNJANGAN KHUSUS TAMBAHAN PENGHASILAN GURU ASN)

PERMENDIKBUDRISTEK NO 4 TAHUN 2022 (TENTANG TUNJANGAN PROFESI/TUNJANGAN KHUSUS TAMBAHAN PENGHASILAN GURU ASN)


Handayani News Id- Kemendikbud Ristek resmi merilis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang tunjangan guru ASN di Daerah. 

Dalam Permendikbud tersebut, dijelaskan tentang jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 hingga persyaratan yang harus dipenuhi. 

Permendikbud yang ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim itu juga menjelaskan tentang jenis tunjangan yang akan diberikan pada guru ASN di Daerah. 

Ketiga jenis tunjangan tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru. 

Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. 

Dirangkum mantrasukabumi.com dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta persyaratan yang harus dilengkapi. 

1. Jadwal sinkronisasi data 

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut: 

  • Triwulan I : 28/29 Februari 2022 
  • Triwulan II : 31 Mei 2022 
  • Triwulan II : 31 Agustus 2022 
  • Triwulan IV : 31 Oktober 2022 

2. Jadwal pembayaran/pencairan 

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut: 

  • Triwulan I : Bulan Maret 2022 
  • Triwulan II : Bulan Juni 2022 
  • Triwulan II : Bulan September 2022 
  • Triwulan IV : Bulan November 2022 

3. Persyaratan yang harus dipenuhi 

Tunjangan Profesi 

  1. Memiliki sertifikat pendidik 
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian; 
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 
  4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian 
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; 
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"; 
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan 
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain. 

Tunjangan Khusus 

  1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian; 
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik); 
  3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  4. Memiliki NUPTK; dan 
  5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar. 

Tambahan Penghasilan 

  1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian; 
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik); 
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik; 
  4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV; 
  5. Memiliki NUPTK; 
  6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan; 
  7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  8. Terdaftar aktif di Dapodik. 

Itulah jadwal pencairan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.

Sumber : MANTRA SUKABUMI

download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022👇👇👇


Posting Komentar untuk "KABAR BAHAGIA UNTUK GURU ASN (TUNJANGAN PROFESI/TUNJANGAN KHUSUS TAMBAHAN PENGHASILAN GURU ASN)"