SURAT INSTRUKSI GUBERNUR SULAWESI BARAT (PELAPORAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI MELALUI E-FILING)



HANDAYANI NEWS.ID - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negera.  Gubernur Sulawesi Barat mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 2 Tahun 2022  tanggal 2 Maret 2022, tentang Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Melalui e-FILING.

Adapun isi dalam surat instruksi Gubernur Sulbar sebagai berikut :

  1. Seluruh Bendahara Pengeluaran Lingkup Provinsi Sulawesi Barat untuk menerbitkan bukti pomotngan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) dan Bukti potong PPh 21 Final/ Non Final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh  setiap pegawai di unit kerja masing-masing selama 1 (satu) tahun
  2. Seluruh Apatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing lebih awal dan mendapatkan informasi terkait tata caranya melalui :

a. Situs resmi DJP di http://djponline.pajak.go.id

b. Kring Pajak 1500200; dan/ atau

c. Kantor Pelayanan Pajak (KKP), KP2KP maupun POs Pajak terdekat

3. Setiap Pimpinan Unit Kerja untuk melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh trhadap pegawai ASN di unit kerja masing-masing.

Informasi yang didapat dari Ibu Rini Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, bagi PNS (Pegawas Sekolah, Guru dan Staf TU) yang belum mempunyai  Formulir 1721-A2, bisa dikonfirmasi ke Ibu Faida HP/WA : 085256357605.

Dimana batas pelaporan SPT Tahunan PPh sampai 31 Maret 2022. Demikian informasi, semoga bermanfaat. 

Posting Komentar untuk "SURAT INSTRUKSI GUBERNUR SULAWESI BARAT (PELAPORAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI MELALUI E-FILING)"