Satuan Pendidikan dapat menentukan pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Tahun Ajaran 2022/2023 sebagai berikut:
- Mandiri Belajar, yaitu menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
- Mandiri Berubah, yaitu menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan.
- Mandiri Berbagi, yaitu menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar.
Dalam rangka memberikan kesempatan lebih luas kepada Satuan Pendidikan untuk melakukan pendaftaran atau mempertimbangkan kembali pilihan IKM pada tahun ajaran 2022/2023, maka Kemendikbudristek dan Kemenag melakukan perpanjangan masa pendaftaran sampai dengan 30 April 2022.
Cara melakukan pendaftaran IKM maupun perubahan pilihan dapat di akses di https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id atau KLIK DISINI
Bagi satuan pendidikan yang sudah menuntaskan proses registrasi dan ingin melakukan perubahan pilihan IKM dapat dilakukan mulai Senin, 4 April 2022 hingga 30 April 2022 (pukul 23.59 WIB). Perubahan dilakukan maksimal 2 (dua) kali.
Daftar Sekolah yang mendaftran IKM
Posting Komentar untuk "PENDAFTARAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA (IKM SECARA MANDIRI)"