SURAT EDARAN NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PELAKSANAAN SISTEM KERJA ASN PENCEGAHAN (COVID-19) DI PROVINSI SULAWESI BARAT

SURAT EDARAN 

NOMOR  2  TAHUN 2022
TENTANG PENYESUAIAN PELAKSANAAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM
UPAYA PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI PROVINSI SULAWESI BARAT

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Malukun dan Papua,  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Masa Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kepala Perangkat Daerah agar melakukan penyesuaian sistem kerja dengan mengatur jumlah pegawai ASN dan Non ASN yang melaksanakan tugas di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home) mulai tanggal 6 Januari sampai dengan 17 Januari 2022.  
  2. Kepala Perangkat Daerah mengatur jumlah  yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work form office) paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pegawai ASN dan Non ASN pada unit kerja dan memastikan pegawai ASN dan Non ASN yang bekerja dirumah/tempat tinggal (work fromhome) 25% (dua puluh lima persen),  terpantau waktu dan hasil kerjanya.
  3. Untuk pengendalian disiplin dan pengawasan terhadap pegawai ASN dan NonASN, Kepala Perangkat Daerah memastikan kehadiran pegawai ASN dan Non ASN  yang melaksanakan tugas di kantor (work from office) dengan melakukan presensi secara elektronik melalui Fingerprint dengan retina mata tetap berdasarkan jam kerja yang telah ditentukan,  sedangkan yang melaksanakan tugas di rumah/tempat tinggal  (work from home) melaporkan kehadiran dengan cara share lokasi melalui aplikasi perangkat elektronit, media komunikasi group kantor masing masing.
  4. Kepala Perangkat Daerah agar terus mendorong pegawai ASN dan Non ASN untuk ikut vaksinasi, serta melakukan  upaya pencegahan penyebaran Covid19,baik di lingkungan  kerja, tempat tinggal maupun masyarakat.
  5. Penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan secara selektif sesuai tingkat  prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia. 
  6. Kepala Perangkat Daerah memastikan pegawai ASN dan Non ASN agar tidak melakukan perjalanan keluar dari wilayah Provinsi Sulawesi Barat selama masa (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home).  
  7. Dalam hal terdapat urusan yang sangat penting dan mendesak serta dapat mengganggu jalannya pemerintahan, maka perjalanan dapat dilakukan secara selektif atas perintah pimpinan dengan tetap memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19  yang ditetapkan  oleh Satuan Tugas Penanganan Covid19,mematuhi Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Daerah asal dan tujuan perjalanan, dan setelah melaksanakan perjalanan wajib menunjukkkan surat keterangan  hasil negative test SWAB RT-PCR yang sampelnya diambil  dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil  dalam kurun wakti maksimal 1 x 24 jam. 
  8. Bagi pegawai ASN dan Non ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 6, dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021tentang Disiplin  Pegawai Negeri Sipil. 
  9. Pegawai ASN dan Non ASN selama bekerja di rumah (work from home) dan di kantor (work from office) agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tetap menjaga daya tahan tubuh serta mempraktekkan budaya hidup bersih dan sehat termasuk selalu menjaga jarak, mencuci tangan serta memakai masker.

Demikian Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

👉DOWNLOAD SURAT SURAT EDARANGUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR  2  TAHUN 2022

TENTANG PENYESUAIAN PELAKSANAAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAMUPAYA PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI PROVINSI SULAWESI BARAT


Semoga info ini bermanfaat 🙏🙏🙏 
Sumber : Info Disdikbud Sulbar
handayani news.id

Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PELAKSANAAN SISTEM KERJA ASN PENCEGAHAN (COVID-19) DI PROVINSI SULAWESI BARAT"