SURAT EDARAN NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)


 
SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19

SURAT EDARAN 
NOMOR 11 TAHUN 2022 
TENTANG  
KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI PADA MASA PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)  

A. Latar Belakang

  1. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARSCoV-2 serta  upaya pemulihanekonominasional,perlu diatur mengenai ketentuan  hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi  Corona Virus Disease 2019  (COVID-19)
  2. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi COVID-19 di tingkat Nasional, dipandang perlu untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease  2019 (COVID-19) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, perlu ditetapkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

B. Maksud dan Tujuan

Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID19).

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia. 

D. Dasar Hukum 

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 

Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) "